Cara Melaporkan Nomor Dana Penipuan
Melaporkan Melalui Lapor.go.id
Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.
Cara melapor nomor telepon mencurigakan
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan melalui laman aduannomor.id:
Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.
Baca juga: Cara Membuat Nomor Halaman di Microsoft Word, Cepat dan Mudah
Melaporkan Melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.
Cara Melaporkan Penipuan via Telepon
Disarikan dari Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”), jika Anda hendak melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) atau penipuan, silakan mengunjungi media sosial Twitter @aduanPPI.
Kategori panggilan telepon atau SMS yang bersifat spam atau penipuan, bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian yang terindikasi penipuan.
Bagaimana proses pelaporan penipuan via telepon ke Kominfo? Berikut ini ringkasan alurnya:
Cara lainnya, jika Anda hendak melaporkan penipuan via telepon ke Polisi, Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb.
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu
Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.
Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?
Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.
Cara Melaporkan Nomor Penipuan ke Berbagai Pihak
Cara cek keamanan rekening
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor rekening yang terindikasi penipuan melalui laman cekrekening.id:
Anda dapat langsung memanfaatkan portal cekrekening.id ini apabila mendapat musibah penipuan ketika melakukan transaksi pembayaran uang.
Baca juga: Angkat Telepon Nomor Asing Disebut Bisa Dimanfaatkan Jadi Modus Penipuan Pakai AI, Benarkah?
Ketentuan cek nomor ponsel
Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan aduannomor.id adalah sebagai berikut:
1. AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Pelapor wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
3. Jika dihubungi nomor seluler yang tidak dikenal (spam) melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian maksimal 3 file dengan maksimal total ukuran file 5 MB.
4. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Modus Phising Malware Saat Download File, Ini Kata Pakar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online melalui portal cekrekening.id.
Cekrekening.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait rekening bank.
Fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengumpulan database nomor rekening bank yang terindikasi dugaan tindak pidana, misalnya penipuan.
Dilansir dari laman cekrekening.id, pengumpulan informasi terkait data nomor rekening dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan menjadikan transaksi elektronik lebih aman.
Pelaporan terkait nomor rekening bisa bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank.
Bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Kemenkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan
Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online?
Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?
Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]
Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya: